Mulai 7 November, Tiket KA Untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 Sudah Bisa Dibeli

Mulai 7 November, Tiket KA Untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 Sudah Bisa Dibeli

Layanan stasiun Kereta Api Kertapati Palembang. Foto : Istimewa t--

PALEMBANG, PALPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. 

 

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

 

Kabag Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

 

"KAI meningkatkan pelayanan dengan memberikan keleluasaan waktu kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 dari jauh-jauh hari," kata Aida.

 

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal, memilih rute, maupun memasukkan data diri. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut Aida.

 

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

 

KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: