KPU Tetapkan DPRD dan Penduduk Empat Lawang, Ini Jumlahnya

KPU Tetapkan DPRD dan Penduduk Empat Lawang, Ini Jumlahnya

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 457 Tahun 2022. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan keputusan KPU RI nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel, dalam salinannya menjelaskan secara terperinci jumlah penduduk per kecamatan.

Untuk diketahui jumlah kecamatan di Kabupaten Empat Lawang terdiri dari 10 Kecamatan. Dengan begitu Empat Lawang memiliki sebanyak 35 anggota DPRD.

BACA JUGA:DPB Periode September Berkurang Ini Penjelasan Ketua KPU Empat Lawang

Adapun jumlahy penduduk Empat Lawang berdasarkan keputusan KPU yakni sebanyak 335.368 jiwa.

Berikut jumlah penduduk per-Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang:

1.   Kecamatan Muara Pinang jumlah penduduk 43.165 Jiwa

2.   Kecamatan Pendopo jumlah penduduk 54.487 Jiwa

3.   Kecamatan Ulu Musi jumlah penduduk 25.661 Jiwa

4.   Kecamatan Tebing Tinggi jumlah penduduk 69.537 Jiwa

5.   Kecamatan Lintang Kanan jumlah penduduk 35.387 Jiwa

6.   Kecamatan Talang Padang  jumlah penduduk 18.315 Jiwa

BACA JUGA:Perundungan Pelajar Terjadi Kembali di Empat Lawang

7.   Kecamatan Pasemah Air Kerus jumlah penduduk 29.828 Jiwa

8.   Kecamatan Sikap Dalam jumlah penduduk 22.428 Jiwa

9.   Kecamatan Saling jumlah penduduk 18.396 Jiwa

10.Kecamatan Pendopo Barat jumlah penduduk 18.165 Jiwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: