BNN Mura Harapkan Dewan Dorong Terbentuknya Perda Pesta Malam
Nuryadi, Kabag Umum BNN Mura.-Palpos.id-
MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Pengakuan Fuat Nopriadi Pratama, oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura), menggunakan ekstasi di acara pesta pernikahan, memperkuat indikasi pesta malam menjadi tempat peredaran narkoba.
Karena itu Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Mura, mengharapkan agar dewan mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) larangan pesta malam.
"Kita berharap DPRD bisa mendorong terbentuknya perda tentang pesta malam," demikian diungkapkan Kepala BNN Mura, AKBP Abdul Rahman, melalui Kabag Umum, Nuryadi, disela-sela kegiatan tes urine di Kantor DPD Partai Golkar Mura, Rabu 09 November 2022.
Perda tersebut menurutnya sangat penting sebagai payung hukum untuk penegakan hukum di Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Oknum Dewan Mura Tersandung Narkoba Terancam Dicopot dari Kursi Legislatif
Selain itu mungkin hanya Mura satu-satunya daerah di Sumatera Selatan yang belum ada Perda-nya tentang larangan pesta malam.
"Muratara saja daerah yang baru dimekarkan, sudah ada Perda-nya," tegas Nuryadi yang akrab disapa Cik Nuri ini.
Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilakukan tes urine secara berkala kepada kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Mura.
Termasuk juga tes urine secara berkala kepada dewan dan ASN dilingkungan Pemkab Mura.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Dewan Mura yang Tertangkap Pesta Narkoba
"Kita juga patut mengapresiasi langkah DPD Partai Golkar Mura yang melakukan tes urine. Ini juga sekaligus membuktikan bahwa sebenarnya DPD Partai Golkar Mura bersih dari narkoba, kecuali satu oknum F,” katanya.
Pihaknya juga masih menunggu Fraksi Partai lain di DPRD Mura untuk melakukan tes urine.
"Jadi kita tunggu fraksi partai lain di DPRD Mura untuk melakukan tes urine," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: