Pengunjung dan Pemandu Hiburan Diamankan, Dua Lagi Ngamar

Pengunjung dan Pemandu Hiburan Diamankan, Dua Lagi Ngamar

Sebanyak 18 orang diamankan tim operasi yustisi.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim terus berupaya menangani kasus penyakit masyarakat dengan rutin melaksanakan razia di tempat hiburan. Terakhir razia dilaksanakan di Kecamatan Gelumbang dan berhasil mengamankan 18 pemandu hiburan

 

Razia sendiri dilaksanakan diwilayah Talang Taling, Kecamatan gelumbang pada Sabtu (12/11) yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq. 

 

Tim yustisi sendiri terdiri dari Satpol PP sebagai Koordinator Tim Yustisi, Kodim 0404 Muara Enim Polres Muara Enim, Subdenpom Persiapan Muara Enim, Lapas Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Dishub, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Setda Muara Enim, Pihak Kecamatan Gelumbang, yang dikoordinir oleh Anggota BKO Satpol PP Kecamatan.

 

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq didampingi Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara, mengatakan Tim Yustisi dalam melaksanakan razia menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang. 

 

“Saat menyisir warung remang-remang mendapati 18 pemandu hiburan. Dimana dua diantaranya tertangkap basah sedang asik ngamar dengan pengunjung saat tim melakukan razia dan 16 orang lainnya hanya menemani pengunjung berkarokean saja,” ujar Musadeq, Senin (14/11).

 

Lanjutnya, mereka yang diamankan tersebut, karena melanggar norma susila serta tidak bisa menunjukan identitas diri. "Saat tim yustisi melakukan razia dan diamankan lantaran melanggar norma susila dan tidak dapat menunjukan identitas diri sebagai mana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawa dimana saja sebagai tanda pengenal diri," terangnya.

 

Dalam razia tersebut, lanjutnya, tim juga mengamakan minuman keras merek anggur merah dan tuak yang dijual oleh pemilik warung remang-remang karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: