Rekrutmen PPK dan PPS Melalui Sitem Aplikasi

Rekrutmen PPK dan PPS Melalui Sitem Aplikasi

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Rekrutmen badan adhoc panitia pemilihan kecamatan dilakukan melalui link siakba dan menerapkan sistem cat.

 

Para badan adhoc, baik PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dituntut melek teknologi, bahkan sejak awal pendaftaran calon peserta dihadapkan dengan sistem online.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya menjelaskan, rekrutmen PPK maupun PPS nantinya dilakukan melalui aplikasi di link “siakba.kpu.go.id” dimana pelamar cukup mendaftar dan mengunduh persyaratan yang ditentukan ke aplikasi tersebut.

 

"Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, antara lain terdaftar sebagai pemilih dan bukan sebagai anggota parpol," kata Naning saat dibincangi wartawan, Selasa (15/11).

 

Lebih lanjut dikatakan Naning, rekrutmen menerapkan sistem gugur, seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi siakba, tes tertulis menerapkan sistem CAT dimana hasil tes bisa dilihat secara terbuka, dan tahap akhir tes wawancara tatap muka.

 

"Rekrutmen PPK untuk wilayah OKU, diperkirakan November 2022 ini, dalam rekrutmen badan adhoc ini kita akan memperhatikan pendaftar keterwakilan perempuan 30 persen. Kebutuhan sebanyak 65 orang PPK untuk 13 kecamatan di OKU," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: