Perkosa Keponakan Sendiri, Tukang Ojek Dibekuk Tim Gurita
Madri tukang ojek pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus Madri (35) pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak dibawah umur berinisial JS (16), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya yang bekerja sebagai tukang ojek tersebut, diringkus saat tengah menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Selasa (15/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Madri langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih lalu dijebloskan ke dalam Hotel Prodeo Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan keluarga korban di SPKT Polres Prabumulih pada 11 November 2022 lalu.
“Dalam laporannya pelapor menuturkan, anak kandungnya telah mengalami perbuatan asusila rudapaksa oleh pelaku yang merupakan keluarga korban (Oom korban, red),” ungkap Sri Djumiati seraya menuturkan aksi rudapaksa terjadi pada Juni 2022 di kediaman korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Sri Djumiati, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. “Hasilnya pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu penumpang,” ujarnya.
Masih kata Kasi Humas, dihadapan penyidik pelaku mengakui telah menodai keponakannya tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengakui jika sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video korban jika melaporkan perbuatanya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: