Ribut Dipanggung Pesta, Kepala Trisno Bocor

Ribut Dipanggung Pesta, Kepala Trisno Bocor

Tersangka DA (33) diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi.Foto:Padri/Palpos.id--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Jum’at (29/07) sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di acara pernikahan di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

 

Trisno (26) warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang menjadi korban Penganiayaan Berat (Anirat) sehingga mengalami luka sobek di bagian kepala, yang dilakukan oleh pelaku DA (33) warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

 

"Kejadian berawal saat Trisno melihat rekannya yang hendak ribut diatas panggung pesta pernikahan dan mencoba melerai keributan tersebut. Saat korban hendak turun dari atas panggung, lalu pelaku DA (33) melempar korban menggunakan kursi yang mengenai kepala korban yang menyebabkan kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah," kata AKP Fauzi.

 

Saat itu pelaku kembali melempar korban, menggunakan kursi plastik namun berhasil dihindari oleh korban. Mengetahui bahwa korban hendak dianiaya oleh tersangka, korban langsung menyelamatkan diri ke rumah keluarga yang saat itu mengadakan pesta pernikahan.

 

"Setiba di rumah tersebut korban mendapatkan perawatan dan diantar pulang ke rumah oleh temannya. Mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

 

Masih dikatakan Fauzi, saat ini tersangka DA (33) sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: