42 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

42 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pj Bupati Muara Enim didampingi Ketua PKK Nurmala Sari Kurniawan, menyaksikan pelaksanaan isbat nikah massal.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Pasalnya selama ini pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum di Kantor Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/11).

 

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-76, HUT Korpri ke-51, HKN ke-88, Hari Guru Nasional ke-29 dan Hari Kesetiakawaan Sosial ke-64. 

 

Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Ketua PKK Nurmala Sari, Asisten I Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani, MSi Kadisdukcapil Muara Enim Drs Risman Effendi, Kakan Kemenang Muara Enim Hasanudin, Ketua Pengadilan Agama Suspawati, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, Danramil Gelumbang Kapten CZI Abdullah, Camat Kelekar Fikri Hidayat, dan 42 pasangan.

 

Pada persidangan ini, Pengadilan Agama Muara Enim menyiapkan tiga meja dengan masing-masing satu hakim tunggal dan satu panitera. Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disediakan pihak kecamatan kelekar untuk di sidang Isbath. Setelah itu masing-masing pasangan menerima buku nikah dan perlengkapan dokumentasi kependudukan.

 

Ketua Pelaksana Risman Effendi yang juga Kadin Dukcapil Muara Enim mengatakan, sidang isbat terpadu ini adalah yang pertama. Dari unsur Pengadilan Agama Muara Enim yang akan melaksanakan sidang isbat nikah dan menetapkan putusan sidang isbat nikah, dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan kelekar yang nantinya akan melakukan pencatatan pernikahan dengan menerbitkan buku nikah.

 

Sedangkan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil akan melakukan perubahan elemen data berdasarkan putusan pengadilan dan buku nikah yang telah diterbitkan berupa kartu keluarga dengan status nikah atau perkawinan tercatat kemudian penggantian elemen KTP yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah. 

 

Apabila sudah mempunyai anak dan telah memiliki akta kelahiran maka akan ada catatan di aktanya bahwa pernikahannya sudah sah artinya anak seorang ayah dan ibu dengan pernikahan tercatat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: