Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...

Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...

Tersangka Sekan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022. -Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.

Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan.

Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau

Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari.

Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya.

Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau.

Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: