Tunggu Penetapan Dari Provinsi

Tunggu Penetapan Dari Provinsi

Kadisnaker Lubuklinggau, H Tamri.Foto:Maryati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen disambut gembira oleh kalangan buruh Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Lubuklinggau. Kendati demikian, Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen tersebut ternyata belum diterbitkan gubernur.

 

Untuk itu semua pihak menunggu SK tersebut keluar agar bisa ditindaklanjuti. Pun demikian dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu SK penetapan kenaikan UMP tersebut untuk bisa melakukan sosialisasi maupun pengawasan di lapangan. 

 

"Kita menunggu yang provinsi, setelah itu baru kita kunjungan ke pelaku usaha untuk mastikan UMP 2023 sesuai SK yang diterbitkan gubernur," demikian ditegaskan Kepala Disnaker Lubuklinggau, H Tamri, ketika dikonfirmasi, Senin (21/11).

 

Intinya lanjut Tamri, bila sudah diterbitkan SK tentunya ada payung hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan di lapangan. "Pemerinta Kota Lubuklinggau siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang diterbitkan," ujarnya.

 

Bila ternyata ketentuan UMP dari provinsi sudah ditetapkan dengan diterbitkannya SK Gubernur tentang UMP/UMK 2023 maka Pemerintah Kota Lubuklinggau siap melakukan pengawasan dalam penerapan aturan itu. 

 

Bahkan bila ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tentu Disnaker Kota Lubuklinggau tidak segan-segan merekomendasikan pelaku usaha tersebut di blacklist. "Dengan kata lain dicabut izin usahanya," pungkas Tamri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: