Kepsek Harus Aktif Jelaskan dan Umumkan Semua Bantuan Untuk Siswa

Kepsek Harus Aktif Jelaskan dan Umumkan Semua Bantuan Untuk Siswa

Ahmad Ihwani Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Banyuasin.Foto: Sony/Palpos--

BANYUASIN, PALPOS.ID - Terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan berbagai batuan siswa lainnya, setiap akan adanya pencairan dana bantuan, Kepala Sekolah diminta sesegera mungkin mengumumkan kepada siswanya agar tidak menimbulkan salah persepsi dari wali murid.

 

Hal itu seperti disampaikan langsung Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Ahmad Ihwani Senin (21/11).

 

Dia mengatakan, agar tidak menimbulkan salah persepsi dari berbagai pihak, terutama bagi wali murid terkait dana bantuan siswa. Kepala Sekolah (Kepsek) harus aktif untuk melakukan pemberitahuan kepada siswanya.

 

Tujuannya dengan sesegera mungkin diberitahukan, nantinya wali siswa atau siswa itu sendiri yang memang memiliki hak untuk mengambil bantuan itu, bisa memutuskan akan mengambil sendiri bantuan itu ke Bank atau meminta bantuan pihak sekolah, dengan cara membuat surat kuasa pengambilan dari wali siswa ke pihak sekolah.

 

"Karena untuk bantuan itu siswa yang berhak mengambil langsung, kalaupun meminta perwakilan dari pihak sekolah untuk ke bank mengambilnya, karena pertimbangan biaya atau sebagainya seperti daerah perairan. Maka wali siswa harus membuat surat kuasa pengambilan dan setelah bantuan itu dicairkan pihak sekolah harus segera mengembalikan buku tabungan tersebut," ungkapnya.

 

Menurut Ahmad Ihwani, karena besaran bantuan itu tidak sama untuk siswa SD dan SMP, makanya Kepsek ditekankan agar sebaik mungkin menjelaskan kepada wali siswa atau siswa itu sendiri agar tidak salah persepsi, kalaupun ada biaya untuk diminta kuasa pengambilan sebelumnya harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan wali siswa, sehingga semuanya transparan

 

Terus untuk bantuan itu sendiri dalam bentuk uang tidak ada ditukar dengan baju olahraga atau sebagainya, jadi semua harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas agar tidak ada kesalahpahaman terkait bantuan itu. Karena yang berhak itu adalah siswa, namun kalau diminta bantuan melalui pihak sekolah harus dimusyawarahkan dengan jelas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: