Diduga Bandar Ganja, Soni Sastiawan Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya...

Diduga Bandar Ganja, Soni Sastiawan Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya...

Tersangka Soni Sastiawan dan Barang Bukti ganja diamankan di Mapolres Empat Lawang, Kamis 24 November 2022.-Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Diduga bandar narkotika jenis tanaman ganja, Soni Sastiawan (32), warga Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Ia ditangkap berdasarkan informasi dari  masyarakat, dengan status tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan penangkapan tersangka Soni Sastiawan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya bandar narkotika jenis tanaman ganja di Desa Talang Randai Kecamatan Paiker.

"Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut satresnarkoba bersama anggotanya mendatangi rumah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut." Kata AKP Rudin, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:Pelajar SMA di OKU Simpan 7 Kilogram Ganja Akhirnya Ditangkap BNN OKU Timur

Sekira pukul 01.00 Wib lanjutnya, setelah sampai dirumah yang diinformasikan, anggota langsung mengamankan tersangka Soni Sastiawan didalam rumahnya. Rabu 23 November 2022.

" Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, di temukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih di dalam Kain Gendongan Anak yang terletak didalam keranjang didalam kamar tersangka". Ungkapnya.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satresnarkoba polres empat lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.

"Barang Bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja.

BACA JUGA:Menanti Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Narkoba yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 4.24 gram dan 1 (satu) buah kain gendongan Anak warna Coklat". Tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: