Daftar PPK, Warga Ramai-Ramai Daftarkan Akunnya ke SIAK BA

Daftar PPK, Warga Ramai-Ramai Daftarkan Akunnya ke SIAK BA

KPU Sosialisasi Regulasi pemilu 2024 ke Parpol,Hotel Kozie,Kamis (24/11) Foto:Maryati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS,ID-Sejak dibukanya pendaftaran anggota badan adhoc ditingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) empat hari lalu, setidaknya sudah 158 calon PPK yang mendaftarkan akunnya ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ashok (SIAK BA). 

 

Namun dari jumlah itu baru 20 pendaftar yang selesai meng-upload berkas/persyaratan yang telah ditentukan dan menerima tanda terima pendaftaran KPU.

 

"Kemarin baru 20 akun yang selesai meng-upload itu belum termasuk yang sekarang, yang sekarang belum kita hitung," demikian diungkapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri dijumpai disela-sela Sosialisasi kebijakan/regulasi KPU di Hotel Kozie, Kamis (24/11).

 

Menurutnya, masa pendaftaran sendiri dibuka hingga tanggal 29 nanti. Bagi mereka yang sudah meng-upload semua persyaratan administrasi melalui SIAK BA, tetap saja harus menyerahkan hardcopy ke panitia.

 

"Dari SIAK BA pendaftar mendownload formulir kemudian mengisi formulir itu, melengkapi syarat-syarat administrasinya dan diupload kembali ke SIAK BA setelah menerima tanda terima pendaftaran, tanda terima ini langsung diprint nah ini harus diserahkan ke kita dan kita tunggu sampai tanggal 29 atau setidaknya sebelum pelaksanaan CAT," jelas Topandri.

 

Lebih lanjut dia menerangkan, tes CAT (Computer Assisted Test) akan dilakanakan pada 5-6 Desember di Gedung SMK-2 Lubuklinggau. Dari pelaksanaan CAT ini akan dijaring setidaknya 120 peserta atau 15 peserta disetiap kecamatan, untuk mengikuti tahapan pelaksanaan selanjutnya (interview/wawancara). "Untuk setiap kecamatan 15 orang, yang diambil dari sistem perengkingan," ujarnya.

 

Mengenai keterlwakilan perempuan, dikatakan Topandri, akan tetap menjadi perhatian namun itu tidak mutlak. Karena di dalam Undang-Undang juga pengambilan keputusan memperhatikan keterwakilan perempuan. "Artinya bila kuota perempuan tidak bisa terpenuhi tidak bisa juga dipaksakan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: