4 Tersangka Kartu Kredit Diamankan Polda Sumsel, Ini Modusnya...

4 Tersangka Kartu Kredit Diamankan Polda Sumsel, Ini Modusnya...

Keempat tersangka kartu kredit yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat 25 November 2022.-Abdus Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan empat orang asal Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar, diduga melakukan tindakan ilegal akses kartu kredit milik warga Palembang.

Keempat pelaku tersebut diduga melakukan tindakan ilegal akses dengan modus menawarkan discount penggunaan kartu kredit .

Dimana setelah menguasai kartu kredit korban, pelaku melakukan pembelajaan perdagangan elektronik aplikasi Bukalapak.com.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Kombes Pol M Barly Ramadhani, berawal komplotan menawarkan bonus atau hadiah kepada korban.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 20 Tersangka Prostitusi Online Melalui Michat, 2 Diantaranya...

Korban yang berminat pun lantas memberikan data pribadinya, kepada pelaku.

"Usainya pelaku meminta kode OTP, kemudian mengakses kartu kredit milik korban," ungkapnya, Jumat 25 November 2022.

Setelah mengusai kartu kredit korban, kemudian pelaku melakukan transaksi melalui aplikasi Bukalapak.com yang diduga pembelanjaan fiktif.

"Karena pelaku belanja di toko logam mulia milik mereka sendiri," paparnya.

BACA JUGA:Dampingi Mahasiswa Terlapor Kasus Perundungan ke Mapolda Sumsel, Ini Kata Rektor UIN Raden Fatah Palembang...

Atas tindakan komplotan pelaku tersebut, korban alami kerugian ditaksir hampir mencapai Rp49.3 juta.

Atas ulah pelaku, disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 1 Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tentang ilegal akses.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: