Kakek Bau Tanah di Empat Lawang Cabuli Cucu Tiri, Begini Modusnya

Kakek Bau Tanah di Empat Lawang Cabuli Cucu Tiri, Begini Modusnya

Pelaku (jongok) diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (26/11)-foto : padli boy-palpos --

EMPATLAWANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Empat Lawang.

Kali ini seorang kakek uzur bernama Iskandar (74) warga Desa Mekar Jaya (3a) Kecamatan Tebing Tinggi  cabuli cucu tirinya  berinisial SIP (10).

Ia mencabuli cucu tirinya di malam hari ketika semua orang dalam rumah sedang tertidur lelap. Buah dari perbuatannya, kakek bau tanah ini mendekam di tahanan sementara Mapolres Empat Lawang, Sabtu (26/11).

Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP Tohirin mengungkapkan kronologis kejadiannya.

Dijelaskan Tohirin, berawal saat penghuni rumah sudah tidur semua. Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, Kamis (26/11), sekitar pukul 23.59 WIB.

Pelaku mengancam korban, jika tidak mau menuruti kemauannya. Merasa terancam, korban tak bisa berkutik dan melayani nafsu setan pelaku.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada cuc sendiri, lanjut Tohirin, pelaku sempat berbicara dengan korban  untuk tidak ngomong dengan orang lain.

"Dengan rasa takut korban mengadu dengan tetangganya atas nama Pepi. Pepi  menyuruh korban untuk melapor ke Polres Empat Lawang,’’ ungkap Tohirin.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (26/11), sekitar  pukul 11.00 WIB, pelaku ditangkap saat  di rumahnya.

"Tersangka dikenakan kasus persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tukasnya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: