Curi Kelapa Sawit, Empat Buruh Harian Lepas Diamankan Polsek Mesuji
Keempat pelaku pencurian buah sawit PT SWA Blok 03 Divisi AWD Desa Sungai Sodong saat telah diamankan di Polsek Mesuji, Senin (28/11). Foto:Diansyah/Palpos.id--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sebanyak empat dari delapan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Sumber Wangi Alam (SWA) Blok 03 Divisi AWD Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI diamankan polsek setempat, Senin (28/11).
Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Mesuji, AKP Romi FAR MH mengatakan, keempat pelaku yang dimaksud yakni, Giriyanto, Sutikno, Abdul Aziz, dan Hendri.
"Sementara empat diduga pelaku lainnya yang masih proses pemanggilan ialah, Jalang Fe'i, Gustita, Raden dan Agus. Para pelaku ada yang berasal dari Unit Tiga Makarti Mulya, Sungai Sodong, serta warga Suka Mukti," ungkapnya kepada awak media.
Ia menambahkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada, Senin (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana keempat pelaku bekerjasama untuk melakukan aksi mereka dengan peran dan tugas masing-masing.
"Saat itu, pelaku Jalang Fe'i menyuruh Giriyanto, Abdul Aziz, Hendri, dan Agus untuk memanen sawit. Lalu, lahan tersebut telah dijaga oleh Gustita dan Raden. Kemudian, hasil panen diangkut ke dalam mobil truk warna kuning tanpa nopol yang dikemudikan oleh Sutikno," ujarnya.
Dikatakannya lagi, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tandan buah kelapa sawit, dua buah egrek warna silver dengan panjang 650 cm dan 665 cm.
"Lalu, satu buah lori warna merah, satu unit mobil truk merk mitsubishi warna kuning tanpa nopol. Dan akibatnya, mereka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 poin ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: