Terkait UMK, Tunggu SK Gubernur Sumsel

Terkait UMK, Tunggu SK Gubernur Sumsel

Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, namun Upah Minimum

Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Muara Enim belum bisa dirilis. Pasalnya, harus menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

 

"Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain," ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, Rabu (30/11).

 

Menurut Siti Herawati, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut. Meski saat ini, kata dia, pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim. Sesuai aturan paling lama tujuh hari UMK tersebut memang sudah harus ada.

 

"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa merilisnya. Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi," ujarnya.

 

Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini. Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar bulan Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022.

 

"Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan," ujarnya.

 

Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, menambahkan bahwa untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24, UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: