Kowad Korban Perkosaan Pamen Paspampres Ternyata Baru Lulus Akmil 2021
Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditetapkan tersangka pemerkosaan Kowad perwira Divisi 3 Kostrad.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus asusila atau perkosaan dilakukan Perwira Menengah (Pamen) Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, terus menjadi sorotan publik.
Bagaimana, selain dilakukan penegak hukum, korban perkosaan Pamen Paspampres itu juga bukan orang sembarangan.
Karena korbannya diketahui merupakan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang bertugas di Kostrad berinisial Letda Caj GER.
Selain itu, kasus amoral ini juga terjadi di salah satu hotel di Bali, saat keduanya terlibat pengamanan KTT G20.
BACA JUGA:Oknum Pamen Paspampres Perkosa Pama Kowad, 5 Jenderal TNI Murka...
Namun, kini sang Pamen atau Mayor Inf Bagas sudah ditahan di Mako Paspampres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabar terbaru, diketahui korban Letda Caj GER rupanya merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2021.
Bahkan, sang perwira pertama (Pama) TNI AD yang terancam kehilangan masa depannya itu, ternyata seorang lajang yang baru berusia 23 tahun.
Saat ini Letda Caj GER bertugas di Divisi III/Kostrad, yang bermarkas di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA:Walikota Gibran Tak Terima Oknum Paspampres Pukul Warga Solo
Perwira Kowad ini adalah alumni Akademi Militer (Akmil) 2021 Askara Dita yang baru tahun kemarin dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka, 13 Juli 2021.
Pelantikan perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.
Letda Caj (K) GER diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat, 14 September 1999 atau Letda Caj (K) GER saat ini masih berusia 23 tahun.
Usai mengalami pemerkosaan di salah satu hotel di Jimbaran Bali, Letda GER mengalami trauma berat.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bolehkan Pasang Lift Jembatan Ampera Palembang, Asal...
Prajurit Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) ini adalah alumni Akmil 2021 Askara Dita yang diperkosa Wadanden 2 Grup C Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
Berita sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum perwira Paspampres Mayor Bagas yang memperkosa perwira wanita ini segera dipecat.
Panglima TNI tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF atau Bagas Firmasiaga ini.
Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya...
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil, Kamis 01 Desember 2022.
Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.
Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Terkait Jembatan Ampera Palembang, Apa Saja Ya
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.
“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI. Kita ambil alih, penangnan di TNI,” ujarnya. (ikror/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id