Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Main Judi Slot
Press release kasus penggelapan uang tersangka Herlin Sopfian. Foto: Romi/Palpos.id --
SEKAYU, PALPOS,ID,-Herlin Sofian (35) warga Kota Palembang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp226 juta, untuk main judi Slot. Hal tersebut dikatakannya usai diamankan Satuan Reskrim Polres Muba, Senin (05/12/2022).
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow, saat releasenya mengatakan, tersangka adalah karyawan PT Andiarta Muzizat yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, berkantor di Jalan Palembang- Jambi KM 204 Kecamatan Bayung Lencir.
"Tersangka berhasil kita tangkap Senin (05/12/2022) di wilayah Kota Sekayu. Modus tersangka melakukan penggelapan sendiri dengan cara tidak menyetorkan uang hasil COD perusahaan, sejak tanggal 25, 26 dan 27 November 2022," jelas Rivow didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian dan Kasih Humas AKP Susianto.
Lanjutnya, selama tiga hari tersebut tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 226 juta. "Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk bermain judi online uang atau judi Slot. Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka Herlin Sofian dirinya membenarkan uang tersebut dipakai untuk judi Slot. "Uang ratusan juta itu aku gunakan untuk bermain judi Slot, dan akhirnya aku kalah," akunya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: