Pecatan Polri Diringkus Tim Macan, Ini Kasusnya
Tersangka saat diamankan ke Polres Lubuklinggau.Foto:Maryati/Palpos.id--
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Arham Basofi (28), mantan anggota Polri di ringkus tim gabungan Macan Linggau dan Polsek Kota Padang-Rejang Lebong, Pasalnya pecatan Polri ini diduga telah melakukan aksi pencurian dengan modus transaksi transfer bodong
melalui penarikan Brilling BRI.
Aksi pencurian itu terjadi di Rumah Toko (Ruko) milik Aditya Rahma Utama (30), warga Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (05/12/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy A Gumael menjelaskan kronologis terungkapnya aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka.
Berawal pada Senin (05/12/2022), informasi tentang Ardi Driver Maxsin Lubuklinggau (saksi) bersama dengan seorang penumpangnya diduga telah melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban Aditya di Kota Padang. Informasi itu kemudian viral di media sosial.
Saksi Ardi kemudian membuat klarifkasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Dari keterangan saksi Ardi diketahui yang melakukan pencurian diduga adalah tersangka Arham Basofi yang disebutnya dengan panggilan Yan, oknum pecatan polri.
Kemudian Tim Macan melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong, terkait peristiwa yang terjadi. Setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Padang.
Selanjutnya, anggota Polsek Kota Padang menghubungi Polres Lubuklinggau dan langsung berangkat menuju ke Polres Lubuklinggau, guna melakukan penyelidikan lanjutan dan mencari keberadaan tersangka. Tim Macan kemudian melakukan Back up pencarian tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: