Awal Januari 2023, 52 Kamera ETLE Bakal Terpasang di Sumsel

Awal Januari 2023, 52 Kamera ETLE Bakal Terpasang di Sumsel

Kasubdit Kamsel Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SIk MT saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis, 08 Desember 2022. -Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sebanyak 52 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terpasang di seluruh kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Sumsel pada, 1 Januari 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Kasubdit Kamsel Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SIk MT saat menggelar sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Sedulur bersama Jajaran Satlantas Polres OKI, di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis, 08 Desember 2022.

"Sosialisasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang latar belakang ETLE dan ETLE itu apa saja, serta bagaimana SOP dan progresnya.

Dimana 1 Januari 2023, akan diberlakukan tahap II secara serentak di Sumsel, karena tahap I ada di Palembang," ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:Pasang ETLE di Tiga Titik, Pemkot Hibahkan Rp2,6 Miliar

Ia menambahkan, untuk di wilayah OKI sendiri ada dua titik pemasangan kamera ETLE Statis yakni di Simpang Empat Lampu Merah eks Kantor Polres OKI dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

"Ini merupakan hibah dari Pemkab OKI, yang mana tahun 2022 digunakan anggaran untuk perubahan.

Mudah-mudahan tahun 2023, sebagaimana disampaikan Pak Bupati tadi, bisa dialokasikan kembali untuk penambahan titik-titik ETLE, baik mobile, Portabel dan ETLE yang lainnya," ujarnya.

Dikatakannya lagi, nanti juga bakal ada ETLE Portabel atau ETLE berputar milik Polda Sumsel di OKI. Dimana fungsinya untuk mengcover apa yang tidak tercover ETLE statis.

BACA JUGA:ETLE Terpasang di 64 Titik, Sumsel Sabet Rekor MURI

"Ada juga ETLE mobile akan disini, juga mutar-mutar memantau pelanggaran lalulintas. Cara kerjanya, ketika ada pelanggaran langsung dipotret, dan langsung otomatis masuk ke back office," tuturnya.

Masih katanya, ada 11 jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE diantaranya, 1. Menerobos lampu merah ; 2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, 3. Menggunakan hp saat berkendara ; 4. Kecepatan maximum atau minimum ; 5. Melanggar rambu atau Marka.

"6. Melawan arus lalulintas ; 7. Melanggar garis Marka ; 8. Tidak menggunakan helm ; 9. Bonceng 3 ; 10. Masuk jalur bus ; 11. Dan melanggar aturan genap atau ganjil," imbuhnya.

BACA JUGA:Pelanggar ETLE di Kota Palembang Banyak Kalangan Pegawai Negeri Sipil

Lebih jauh, dengan adanya ETLE, tindak pelanggaran lalulintas termonitor selama 24 jam. Namun mereka berharap, tentunya masyarakat juga jangan takut dengan kamera ETLE.

"Kamera ETLE tidak perlu ditakuti, tapi marilah kita bersama-sama sadar untuk bagaimana tertib berlalulintas di jalan raya.

Karena tujuannya, pemerintah diberi PR oleh PBB Konvensi Jenewa, pada 2040 harus zero accident, dan 2025 fatalitas korban meninggal dunia harus turun 50 persen," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: