Curi Motor di Lapas Tanjung Raja, Residivis Ini Ditembak Polisi

Curi Motor di Lapas Tanjung Raja, Residivis Ini Ditembak Polisi

Tersangka Ketika Diamnakan di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu 10 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Tanjung Raja

INDRALAYA, PALPOS.ID - Pengangguran yang merupakan residivis kasus narkotika dan perdagangan perempuan (Mucikari), asal Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Kombring Ilir (OKI), keok ditembak polisi.

Pasalnya pria bernama Deki Firmansyah (33) tersebut kembali membuat ulah dengan mencuri motor di parkiran Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa, 6 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusuma mengatakan pelaku diamankan pada Jumat, 9 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, di Simpang Fly Over Jakabaring Kota Palembang.

Namun karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur pada salah satu kaki tersangka.

BACA JUGA:Pemetik dan Penadah Curanmor di Banyuasin Dibekuk, Satu Kena Tembak

"Pernah di tahan tahun 2012 kasus narkoba. Tahun 2018 kasus mucikari. Pelaku kita amankan di simpang Fly Over Jakabaring semalam sekitar pukul 22.30 wib.

Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarenakan pelaku melawan dan hendak melarikan diri,"ungkap Kapolsek. Sabtu, 10 Desember 2022.

Adapun korbannya, kata Halim, adalah Andi Darmawan (47), seorang pegawai BUMN yang tinggal di Jalan Ketiau, Desa Teratai Lubuk Keliat Ogan Ilir.

Saat kejadian, terangnya, korban sedang menjenguk salah seorang keluarganya yang merupakan narapidana di Dalam Lapas Kelas IlA Tanjung Raja.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Ditembak Polisi, Ternyata...

"Jadi korban menjenguk keluarganya yang seorang narapidanan disana. Ketika korban keluar dia kaget mendapati motornya tidak ada lantas kemudian dia melapor ke Polsek Tanjung Raja,"terangnya.

Selain kehilangan satu unit Sepada Motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2955 TY dirinya juga kehilangan satu buah STNK.

Selanjutnya, satu l buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone Samsung A6+ warna Hitam serta uang Uang tunai Rp. 800 ribu.

"Barang bukti yang kami amankan selain sepeda motor beserta STNK, HP samsung dan tas selempang juga kami amankan uang Rp 350 ribu," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Mahasiswi Ini Dapatkan Kembali Motornya...

‘’Adapun tersangka dijerat berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan pidana kurungan selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 60 Juta,"ujar Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: