Jadi Outsourcing, Gaji 4 Pegawai Ini Bakal Naik ? Benarkah

Jadi Outsourcing, Gaji 4 Pegawai Ini Bakal Naik ? Benarkah

Pendataan tenaga Non ASN sudah rampung. 4 pegawai salah satunya security atau tenaga keamanan tidak masuk pendataan tenaga non ASN--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah saat ini sudah melakukan pendataan untuk tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pendataa berakhir pada bulan Oktober lalu.

Pendataan ini sendiri merupakan salah satu tahapan dari keputusan untuk menghapus tenaga honorer tahun 2023.

Seperti yang diketahui ada 4 pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga Non ASN. Mereka adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pegawai lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

“Pengemudi, petugas kebersihan, satpam dan jabatan lain tidak termasuk yang dicatat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen. 

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

Selain itu, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

“Hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan. Yakni tenaga honorer dan honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah,” jelasnya.

Mengenai gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). 

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: