Remaja Asal Jambi Bawa Senpi, Ini yang Dilakukannya di Muba...

Remaja Asal Jambi Bawa Senpi, Ini yang Dilakukannya di Muba...

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir saat mengamankan pelaku bersenpi yang bobol rumah warga, Minggu 11 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Bayung Lencir

SEKAYU, PALPOS.ID - Seorang remaja berinisial Slm (16), warga Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Remaja ini terpaksa diringkus tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Minggu 11 Desember 2022.

Ia diringkus 6 jam setelah dirinya berulah. Diduga telah membobol rumah dan mengancam menggunakan senjata api atau senpi, kepada warga RT 22 RW 6 Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Massu Yuddi (40), Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia diringkus jajaran Polsek Bayung Lencir setelah adanya laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka langsung diburu dan ditangkap di kebun karet tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba

Remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar dan kedua rekannya yang masih buron ini, masuk ke rumah korbannya dengan cara diduga merusak jendela kamar.

Kemudian salah satunya masuk kedalam rumah dan mengambil uang sejumlah Rp2.000.000 di dalam tas warna coklat milik korban yang diletakkan di bawah Rak TV.

Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari, namun diketahui oleh korban.

Sontak terduga pelaku ini mengeluarkan senjata api jenis revolver sambil mengatakan ''ku tembak kau, ku tembak kau''.

BACA JUGA:Untung Ditemukan Tewas Dalam Gedung Rusunawa, Ini Kata Kapolres Muba...

"Korban pada saat itu mendengar suara pelatuk senjata api di tembakan, namun tidak meledak. Kemudian ketiganya bersama pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp2.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir," ungkap Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH, Selasa 12 Desember 2022.

Bersama tersangka diamankan juga Barang bukti berupa satu pucuk diduga senjata api rakitan laras pendek, satu buah diduga amunisi yang bertuliskan P.M.C LUGER 9 mm.

Kemudian, satu jaket warna hitam, penutup wajah warna hitam, linggis, dan tas kecil turut diamankan bersama tersangka.

BACA JUGA:Yuk Kepoin Layanan Cepat Si Jamu ala Polres Muba

Dihadapan Polisi, Slm mengakui perbuatannya melakukan pembobolan terhadap korbannya tersebut bersama kedua rekannya. "Kepada tersangka disangkakan pasal 365 Ayat (2) KE 1,2,3 KUHP," tutup Deby. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: