Bejat! Kakak Rudapaksa Adik Kandung Saat Tidur di Kamar

Bejat! Kakak Rudapaksa Adik Kandung Saat Tidur di Kamar

Tersangka Ismail saat diamankan di Mapolsek Rawas Ulu, Rabu 14 Desember 2022.-Palpos.id-Humas Polres Muratara

MURATARA, PALPOS.ID - Sungguh bejat dan tidak patut untuk ditiru kelakuan tersangka Ismail (33), warga Pasar Surulangun Kecamatan Tawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Pasalnya, tersangka Ismail tega rudapaksa adik kandungnya sendiri berinisial JI (19), yang masih berstatus lajang.

Kejadian tersebut di rumah keduanya sendiri, Rabu 14 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Malam itu, sang adik sedang tidur di kamar. Kemudian pelaku langsung masuk dan membuka celana serta menikmati tubuh sang adik kandungnya itu.

BACA JUGA:Warga Sungai Menang 3 Kali Rudapaksa Anak Tirinya, Begini Kejadiannya...

Kelakuan bejat pelaku terungkap, dikarenakan sang adik melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ulu.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-39/XII/2022/Sumsel/Muratara/Sek Rws Ulu, tanggal 14 Desember 2022.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra Sik, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Ismail menindaklanjuti laporan dari kekuarga.

Kemudian, lanjutnya, Kapolsek Rawas Ulu memerintahkan anggota untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Sembilan Tahun Menghilang Dukun Cabul Perkosa Mantan Anak Tiri Diringkus

"Pada saat ditangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota," ujarnya, Rabu 14 Desember 2022.

Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Baju tidur lengan pendek warna Hitam corak Gambar Micky mouse.

Kemudian, Celana tidur Panjang warna Hitam corak Gambar Micky mouse, Celana dalam warna pink, BH warna pink dan tangtop warna Biru.

"Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rawas Ulu.

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien

Guna untuk penyelidikan lebihlanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: