Tersangka Curanmor 39 TKP Ditembak Polisi, Ini Hukumannya...
JH alias J (29) merupakan pelaku curanmor saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 23.40 WIB. -Palpos.id-Humas Polrestabes Palembang
PALEMBANG, PALPOS.ID - Maraknya laporan dari masyarakat kasus pencurian motor curanmor diantaranya rumah, kost, dan juga minimarket.
Membuat Satreskrim Polrestabes Kota Palembang bergerak cepat untuk meringkus pelaku yang meresahkan warga.
Namun, Unit Ranmor Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya pelaku curanmor langsung berhasil dilumpuhkan.
Tersangka yakni JH alias J (29) merupakan pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan polisi pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland, Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 23.40 wib.
BACA JUGA:Pemetik dan Penadah Curanmor di Banyuasin Dibekuk, Satu Kena Tembak
Saat hendak diamankan polisi pelaku diketahui mencoba kabur dari sergapan polisi sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku J.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa pelaku beraksi Rabu, 4 Mei 2022 pukul 19.33 Wib, di Halaman parkir alfamart Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang.
“Saat itu korban Anggi (23), warga Jalan Rustini Kelurahan Sukamaju Palembang, sedang berbelanja di TKP sedang berbelanja dan memperkirakan sepeda motor miliknya di halaman parkir alfamart tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022, saat dimintai keterangan oleh wartawan lewat WhatsApp (WA), sekira pukul 14.30 WIB.
lanjut, motor korban saat itu dalam keadaan terkunci stang, usai 10 menit belanja dan kembali ke parkiran sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi, dan melaporkan polsek sako palembang.
BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae
“Tersangka ini merupakan DPO yang telah lama kita cari. Nah saat keberadaannya pelaku langsung berhasil kita endu, saat itulah langsung kita tangkap,” terang Haris.
Kemudian tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melarikan diri dari petugas saat dilakukan penangkapan.
"Saat melakukan penangkapan pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, lantaran mencoba melarikan diri dari sergapan petugas,” tegas Haris sambil mengatakan dalam aksinya JL sudah beraksi 39 TKP curanmor.
Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK Asli sepeda motor merk honda beat No.Pol : BG 6169 ACS tahun 2019 No.Ka : MHJ1JM2128KK573248 No.Sin : JM21E-2551401 A.n HAMDANI berikut 2 (dua) buah kunci motor.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Baru, Bukan Lagi Semi Bansos, Persiapkan Diri dari Sekarang
Kemudian, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam No.Pol : BG 3432 JW tahun 2011 No.Ka : MH055S001BKO32898 No.Sin : 55S-033000, 1buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merk NAUTICA warna hijau yang digunakannya saat beraksi.
”Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku JL saat dikonfirmasi sudah mengakui perbuatannya. ”Benar pak memang saya yang melakukannya," aku dia.
Ia mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan itu, lantaran tidak ada pekerjaan.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT Rp600 Ribu Hanya Lewat Hp, Buruan Lihat Petunjuknya...
"Dari hasil jual motor saya mendapatkan uang 4 juta dan dijual di luar Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari,” kilah pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: