Ini Akibatnya Jika Bobol Rumah Tetangga

Ini Akibatnya Jika Bobol Rumah Tetangga

Pelaku Epan Widodo dan barang bukti saat diamankan di Polsek Rawas Ilir, Minggu 18 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Rawas Ilir

MURATARA, PALPOS.ID - Pelaku Epan Widodo Bin Irawan (19), warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, terpaksa mendekam didalam sel Polsek Rawas Ilir.

Itu dikarenakan Epan usai membobol rumah korban Suparji Bin Slamet (34), tetangganya sendiri, juga warga Desa Air Bening.

Dimana pelaku berhasil diamankan oleh warga beserta Barang Bukti (BB) Satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Merah, No.Pol: B 3985 NEX, Tahun 2009, No. Rangka: MH1JBC2149K2398, No. Mesin: JBC2E1238744. Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra Sik, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bobol rumah Epan Widodo menindalanjuti laporan dari korban Suparji.

BACA JUGA:Isu Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tidak Benar

"Pelaku berhasil amankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan penyelidikan lebihlajut,"ujarnya, Minggu 18 Desember 2022.

Ia menjelaskan untuk kronologis kejadian pada hari Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wib didalam rumah korban yang terletak di Dusun IV Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban Suparji yang dilakukan oleh pelaku Epan Widodo Alias Ipan dan Renadi (DPO).

Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah korban di bagian belakang setelah itu pelaku masuk kedalam rumah.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah korban berupa Satu unit Sepeda Motor, Satu buah Handphone merk Samsung.

Kemudian, satu buah Handphone merk Nokia dan uang tunai sekira Rp 1 juta setelah itu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan Satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Merah, No.Pol: B 3985 NEX, Tahun 2009, No. Rangka: MH1JBC2149K2398, No. Mesin: JBC2E1238744, Satu buah Handphone merk Samsung Galaxy J8 warna Hitam, Satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, dan uang tunai Rp 1 juta dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 12.500.000, juta," jelasnya.

Ia mengatakan sekarang BB dan pelaku sudah diamanakan di Polsek Rawas Ilir. Sedangkan temannya Renadi masih DPO.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat

"Kita ingatkan kepada pelaku Renadi untuk menyerahkan diri, karena pihaknya tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan pengejaran," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: