KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan?

KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan?

Masyarakat yang hendak mendaftar menjadi PPS di KPU Kabupaten OKI, Senin, 26 Desember 2022.-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS hingga 30 Desember 2022.

Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 534 tahun 2022.

"SE KPU RI Nomor 534 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022. Kalau sebelumnya pendaftaran dimulai dari 18 - 27 Desember.

Kini diperpanjang hingga 30 Desember," ungkapnya kepada wartawan Palpos.Id, Senin, 26 Desember.

BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik

Ia menambahkan, setidaknya terhitung per hari ini ada sekitar 3.068 pendaftar PPS.

Dimana menurutnya, dari jumlah tersebut ada kurang lebih 1700 yang sudah diverifikasi administrasi (Vermin).

"Jadi yang belum divermin itu sekitar 1300-an. Dan untuk sisanya ini, kita masih mengupload berkas.

Dimana untuk pendaftaran sendiri dimulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Dikatakannya lagi, PPS merupakan perpanjangan tangan KPU OKI di tingkat desa untuk menyenggarakan Pemilu.

Oleh karena itu, dirinya berharap, orang-orang yang terpilih adalah yang kompeten serta siap lahir batin.

"Dalam artian, mereka siap bekerja di bawah tekanan, penuh waktu, tahan tidak tidur, dan lain-lain," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: