Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah melalui Kementrian Energy dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan mengatur pembelian elpiji 3kg mulai 1 Januari 2022 menggunakan e-KTP.

Kepastian tersebut diungkapkan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM Tutuka Ariadji. 

BACA JUGA : Pelaku UMKM Keluhkan Kenaikan Gas Elpiji Nonsubsidi

Sementara Corporate Secretart Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan KTP pembeli elpiji 3kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapuskan Kemiskinan Ekstream (P3KE).

"Pemerintah melalui PT Pertamina (persero) bakal mengharuskan pembelian elpiji 3kg, membawa KTP untuk pendataan per 1 Januari kedepan," jelasnya.

BACA JUGA : Gas Elpiji Naik, Produksi Bulanan Kerupuk Kelempang Berkurang

Nantinya, tambah dia data P3KR akan diinput ke dalam web Subsidi tepat. 

"Masyarakat tidak perlu mendowload aplikasi atau QR Code, membeli elpiji 3 kg seperti biasa cukup tunjukkan KTP-nya saja," ujarnya.

Irto memahami proses ini membutuhkan waktu dan sosialisasi kembali kepada masyarakat. 

Untuk itu, akan dilakukannanya secara bertahap ke beberapa kota atau provinsi. 

"Bila data sudah ada di P3KE, pada saat pembelian hanya pencocokan saja," paparnya.

Jika belum terdaftar tambahkannya, maka akan di update kembali ke dalam sistem. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: