Selamat, 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Selamat, 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Guru di tahun 2023 akan mendapat 5 jenis tunjangan dari pemerintah--

PALEMBANG, PALPOS.ID– Kabar gembira bagi guru yang ada di Indonesia.  Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan insentif atau tunjangan bagi guru.

Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur distribusi tunjangan berupa TPG, TKG (Tunjangan Khusus Guru) dan Tamsil (Penghasilan Tambahan).  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Ini yang Ditakutkan Pedagang di Kabupaten OKI...

BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite

Dengan adanya petunjuk tersebut untuk mempertegas tunjangan khusus bagi 56.358 guru yang selama ini bertugas  sebagai tenaga profesional di daerah khusus.

Pemberian tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi untuk para pengajar yang bertugas di pedesaan atau daerah khusus.

Kebijakan ini juga sebagai bentuk inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertentu.

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

“Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi. Sehingga, guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak. 

Pemerintah daerah juga telah berhubungan dengan Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menyukseskan program ini,” ujar dia.

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

Penyaluran tunjangan khusus didasarkan pada data dari Dapodik yang bersumber dari statistik sekolah.

Pemerintah daerah telah diamanahkan untuk segera mengesahkan nama-nama guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Sebagai pengakuan atas dedikasi para guru, TKG yang diberikan Kemdikbud adalah kepada guru-guru yang memenuhi syarat baik ASN ataupun non-ASN.

BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Keluarkan 4 Syarat Merayakan Pesta Tahun Baru, Nomor 3 Wajib Dipatuhi

BACA JUGA:Ternyata Akses Air Minum Banyak Belum Layak Konsumsi, Ini Ciri-Cirinya!

Melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan, calon penerima TKG akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) akan mencantumkan nama guru yang bersangkutan setelah yang bersangkutan ditetapkan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus (SKTK).

SKTK ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 450 Ribu Cair, Begini Cara Klaimnya

BACA JUGA:Pasca Viral Urung Menikah Karena Kurang Rp700 Ribu, Rumah Mempelai Wanita Sepi Tak Berpenghuni

SKTK tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Juni dan berlaku untuk semester pertama.

Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.

BACA JUGA:Spesial, Beli Pulsa di DANA Dapat Diskon. Begini Caranya!

BACA JUGA:Wah! 5 Rute Baru Feeder di Palembang Akan Gratis Hingga Tahun Depan

Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: