Pemuda Ini Ditangkap Anak Macan, Kok Bisa?

Pemuda Ini Ditangkap Anak Macan, Kok Bisa?

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi, Kamis (29/12/2022)-FOTO MARYATI-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Gara-gara masuk ke Gedung Sekolah Taman Kanak-Kanak atau TK Islam Madrotillah di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Satelit Kecamatan LUBUKLINGGAU Utara II Kota LUBUKLINGGAU Provinsi Sumatera Selatan. Seorang pemuda ditangkap oleh anak macan. 

Pemuda dimaksud adalah Albet Sudarsono, warga Jalan Kenanga I Kelurahan Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kok bisa ya.

Ternyata pemuda berusia 18 tahun ini bersama dua temannya yakni Otet dan Edo masuk ke dalam Gedung TK Islam Madrotillah tersebut tanpa izin dengan cara mendongkel atau merusak pintu jendela gedung sekolah.

Setelah berhasil masuk, Albet dan teman-temannya mengambil aset milik TK Islam Madrotillah. Beberapa aset yang diambil diantaranya 3 unit kipas angin, satu speaker aktif yang besar, 2 kaleng catdan pintu terali besi.

Kemudian barang-barang yang mereka ambil itu dibawa kabur. Kipas angin kemudian dijual Albert dan teman-temannya ke pasar seharga Rp150 ribu. Lalu uang hasil penjualan kipas angin itu dibagi 3 masing-masing mendapat bagian Rp50 ribu.

Sedangkan barang lainnya berupa speaker besar dan terlaris besi disimpan oleh temannya Edo.

Aksi ketiga pemuda ini diketahui pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, saat penjaga sekolah mau membuka pintu dan melihat pintu sudah terbuka dan sejumlah aset di dalamnya sudah hilang. Lalu penjaga sekolah ini melaporkan kepada guru-guru yang ada disana.

Selanjutnya salah satu Guru Yul Afni melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Utara. Menurut Yul Afni, akibat pencurian yang terjadi sekolah mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.

Menerima informasi itu, Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu Tim Anak Macan berhasil mengantongi identitas ketiga tersangka. 

Pada Kamis 29 Desember 2022, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Anak Macan Unit Reskrim berhasil mengamankan Albet yang sedang berada di Warnet tanpa melakukan perlawanan. Dari tersangka Tim Anak Macan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Kipas Angin merk Advance.

Tersangka Albet dan BB tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara. Saat diintrogasi Albet mengakui perbuatannya bersama dua temannya yang lain yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, membenarkan kejadian itu.

''Satu tersangka atas nama Albet Sudarsono sudah berhasil ditangkap dan dua orang lagi masih dalam pengejaran,'' pungkas Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: