Tahun 2022, Polres Muratara Selesaikan 206 Kasus, Ada Tindak Pidana Ini

Tahun 2022, Polres Muratara Selesaikan 206 Kasus, Ada Tindak Pidana Ini

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK. -Palpos.id-

MURATARA, PALPOS.ID - Ditahun 2022 Polres Muratara berhasil ungkap 206 kasus tindak pidana. Terdiri dari perkara Konvensional dan Transnasional atau Narkoba. 

Tindak pidana konvensional seperti pembunuhan, penganiayaan berat (anirat), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).

Kemudian, kasus penipuan dan penggelapan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Termasuk juga kasus tindak pidana khusus seperti penambangan emas tanpa izin (PETI).

BACA JUGA:Batas Wilayah Bergeser, Begini Kata Pemkab Muratara

BACA JUGA:Memprihatinkan! Jembatan Desa Pauh Kabupaten Muratara Belum Diperbaiki, Ada Apa Ya!

206 tindak pidana yang ditangani Polres Muratara tersebut. Terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 131 perkara, dan tindak pindana transnasional atau narkoba sebanyak 75 kasus.

"Dari semua tindak pindana itu, didominasi kasus curat. Untuk anirat lumayan banyak. Namun, kasus curanmor tidak ada," ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK pada kegiatan Anev catatan akhir tahun Polres Muratara,” Sabtu 31 Desember 2022.

Ia mengatakan, secara keseluruhan jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2022 ini, mengalami penurunan sebanyak 58 kasus.

Dibandingkan tahun 2021. Penurunan tersebut sebesar 28,72 persen dibandingkan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Berikan Keamanan Kepada Masyarakat, Polres Muratara Lakukan Patroli Malam

BACA JUGA:Isu Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tidak Benar

Dimana untuk tahun 2021 terdapat 264 perkara, terdiri dari 183 perkara konvensional dan 81 kasus narkoba. 

Sementara, sepanjang tahun 2022 ini, perkara konvensional hanya 131 kasus, dan 75 kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: