Mixue Nggak Boleh Pasang Label Halal, Ada Apa?
Salah satu varian es krim dari Mixue--IG @mixueindonesia
PALEMBANG, PALPOS.ID- Gerai produk es krim dan teh Mixue saat ini sedang viral. Namun, perusahaan waralaba ini saat ini masih menjadi sorotan.
Pasalnya, tidak boleh memasang logo Halal Indonesia diproduknya. Kenapa? Ternyata Kementerian Agama RI atau Kemenag melihat Mixue belum memiliki sertifikat Halal.
Sehingga, saat ini belum boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tetapkan Harga Terbaru BBM di Wilayah Sumbagsel Berlaku Sejak 3 Januari 2023
BACA JUGA:Harga Turun, Penjualan Pertamax di Muara Enim Diharapkan Membaik
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham.
Pernyataan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang sudah memasang logo Halal Indonesia.
Aqil menjelaskan, saat ini proses pengajuan sertifikat halal Mixue sudah masuk tahap audit dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH LPPOM MUI.
BACA JUGA:5 Bansos Ini Segera Disalurkan Lagi Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya!
BACA JUGA:6 Layangan Naga Sepanjang 115 Meter Hiasi Langit Tanjung Senai Ogan Ilir
Menurut Aqil, berdasarkan data dari Sistem Informasi Halal (Sihalal) Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
“Hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Nanti, setelah proses audit dari LPH LPPOM selesai, berkas pengajuan sertifikasi halal Mixue akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilanjutkan ke siding fatwa.
BACA JUGA:6 Negara Ini Legalkan Praktik Pengomposan Terhadap Mayat Manusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: