Korban Pemerkosaan dari Keluarga Miskin, Begini Kondisinya Sekarang

Korban Pemerkosaan dari Keluarga Miskin, Begini Kondisinya Sekarang

Korban menjerit histeris di Pengadilan Negeri Lahat setelah mengetahui vonis dua pelaku hanya 10 bulan penjara, Selasa, 3 Januari 2023-foto : lahatpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Malang nian nasib menimpa siswi salah satu SMA Negeri di Kabupaten Lahat ini. Sebut saja namanya Bunga (17).

BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim

Kasus pemerkosaan dengan cara digilir oleh tiga pelaku yang menimpa warga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat ini berakhir dengan vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.

Dua pelaku dijatuhi vonis 10 penjara. Vonis tersebut lebih berat tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 bulan penjara. 

Ringanya vonis menambah dalam trauma dan penderitaan korban bersama keluarganya. Keluarga ini menuntut keadilan. 

BACA JUGA:3 Pelaku Pemerkosa Siswi SMA Secara Bergiliran Dituntut 7 Bulan Viral, Keluarga Korban Minta Keadilan

Wanto, selaku orang tua korban mengaku tak terima atas vonis tersebut. Wanto meminta keadilan kepada Presiden Jokowi atas ringannya  vonis dua pelaku pemerkosaan anaknya tersebut.

Menurutnya, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

‘’Saya ini orang miskin. Saya minta keadilan kepada Bapak Jokowi, Hotman Paris Hutapea agar dapat membantu kasus ini. Kami sangat dirugikan atas ringannya hukuman pelaku,’’ ujar Wanto

Untuk diketahui tiga pelaku merupakan oknum pelajar ditangkap jajaran Polres Lahat bersama Polsek Mulak Ulu. Ketiga pelaku adalah O, A, dan G.

BACA JUGA:Waduh, Batal Nikah Akhirnya Gadis Ini Minta Ganti Rugi Sejak Mereka Berkenalan

Tersangka O, merupakan pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Lahat. Sedangkan tersangka A, pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Talang Berangin Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, dan satu pelaku lagi tersangka G, pelajar SMP, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat. 

Nah bagaimana kronologi pemerkosaan itu?  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: