Tahun 2022, Ini Jumlah Pelanggar Lalulintas di OKI

Tahun 2022, Ini Jumlah Pelanggar Lalulintas di OKI

Kasat Lantas Polres OKI, AKP M Sadeli.-Foto: Diansyah-PALPOS.ID

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2022, tingkat pelanggaran lalulintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, Provinsi Sumatera Selatan mencapai 12.273 orang.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKI, AKP M Sadeli mengatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 4148 orang yang ditilang dan 8125 orang mendapatkan teguran.

"Tidak ada yang dominan, karena bentuk pelanggarannya itu bermacam-macam. Seperti tidak memakai helm, melakukan bonceng 3, melawan arus, dan sebagainya," ungkapnya kepada Palpos.Id, Rabu, 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Jenis Stroke yang Dialami Indra Bekti, Kenali Gejala dan Penyebabnya

Ia menambahkan, pelanggar-pelanggar itu tidak hanya dari usia yang muda, namun juga ada yang usianya sudah tua.

"Kalau dahulukan melalui kegiatan razia, KRYD, atau Patroli Hunting untuk melihat masyarakat yang melanggar. Namun, sekarang ini kita tidak melakukan penindakan lagi, dan mulai menerapkan ETLE," ujarnya.

BACA JUGA:Tahun 2025 Land Rover Hanya Produksi Mobil Listrik

Dikatakannya lagi, sadar atau tidak sadarnya masyarakat dalam melakukan pelanggaran itu tergantung masyarkat sendiri. Namun menurutnya, 

mereka mengimbau untuk taat tertib berlalulintas, kalau masih tetap melanggar itu resiko masyarakat.

BACA JUGA:Buka Toko di Shopee Gratis Modal Usaha Rp 1 Juta, Begini Caranya!

"Tidak boleh bonceng 3, melawan arus, dan kalau tidak aman jangan mendahului, harus konsentrasi, capek, lelah, ngantuk harus beristirahat," tuturnya.

Masih kata AKP M Sadeli, anak-anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan. Dimana yang dimaksud di bawah umur itu yang 17 tahun ke bawah. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id