Siswa MTS Muhammadiyah 2 Gandus Palembang Tewas Terkena Peluru Nyasar, Ini Penyebabnya...

 Siswa MTS Muhammadiyah 2 Gandus Palembang Tewas Terkena Peluru Nyasar, Ini Penyebabnya...

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard bersama pelaku saat menunjukkan barang bukti. -Foto : Abdus Salam-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang amankan pelaku penembak yang mengakibatkan korban MF (14) meninggal dunia.

Pelaku yakni Febriansyah (20) warga Griya Tanjung Wahid, Blok R6, Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus.

Febriansyah ditangkap polisi pada saat dirinya sedang mengantar korban untuk diobati di rumah sakit Muhammad Husen Palembang.

"Benar sekali kebetulan saya berada disana, pada saat itu pelaku Febriansyah sedang berada di rumah sakit mengantarkan korban untuk diobati usai ditembak kemudian saya

langsung mengamankan pelaku tersebut," ungkap Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard, saat press release berlangsung, Jumat (06/01) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah terjadi penembakan antara pelaku Febriansyah terhadap Korban.

"Pada saat itulah pelaku hendak menembak burung dengan menggunakan senapan angin dan pada saat korban sedang bermain Bola. Namun saat itu tembakan pelaku ternyata

mengenai korban pada bagian kelopak mata sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dan

keluarga korban untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Setiba di RSUD Gandus korban pun  langsung dirujuk ke RS Mohammad Husein Palembang, namun saat itu korban tidak sadarkan diri atau Koma.

Kemudian, pada Kamis 05 Januari 2023 korban dinyatakan meninggal dunia usai dilakukan perawatan selama 8 hari di RS Mohammad Husein Palembang.

Dari keterangan dokter, pihaknya belum bisa mengangkat butir peluru tersebut dikarenakan korban masih dalam keadaan koma. "Hingga, pada 8 hari dirawat, pada hari

Kamis (5/1) kami dikabarkan oleh keluarga bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit," imbuh Bernard.

Selain berhasil mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senapan Angin. Pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dihadapan polisi pelaku menyebutkan bahwa dirinya saat itu sedang mencari burung di dekat korban, MF (14) dan teman-temanya yang sedang bermain sepak bola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id