PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin

PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin

Ibzani HS Ketua Bawaslu Banyuasin.Foto:Sony/Palpos.id--

BANYUASIN, PALPOS.ID-  Ramainya pemberitaan terkait anggota PPK rangkap jabatan dan menjadi pertanyaan masyarakat.

Terkait propesional kerjanya saat nanti menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, akhirnya mendapatkan tanggapan langsung ketua Bawaslu Banyuasin, Jumat 6 Januari 2023.

Seperti disampaikan langsung Ibzani HS Ketua Bawaslu Banyuasin kepada Palpos.id, saat diwawancarai diruang kerjanya menjelaskan, sebenarnya terkait aturanya KPU dan Bawaslu itu sama seperti pada UU nomor 7 tahun 2017 dan pemilu tahun sebelumnya juga memakai aturan itu.

Dimana melalui aturan tersebut untuk anggota PPK atau Panwascam yang rangkap jabatan tidak ada masalah.
Bahkan selama pemilu itu saja KPU dan Bawaslu itu lebih mengandalkan SDM yang PNS, karena itu tenaga tahu SDM yang bagus, asal dengan catatan yang bersangkutan itu diizinkan oleh atasannya, terangnya.

Sementara terkait PPK atau Panwascam itu sifatnya ad hoc yang masa kerjanya hanya sekitar 10 bulan, artinya dari aturan itu juga tidak ada masalah hanya yang ditekankan itu.
“Kalau dia bekerja harus memiliki izin atasanya, terkait anggota PPK yang katanya pendamping TKSK itu ada atau tidaknya surat izin atasanya pada waktu pelengkapan berkas itu KPUnya melakukan pengecekan atau tidak,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: