Ayo Buruan Daftar, Kemdikbud Membuka Kuota Guru Sertifikasi,Tutup 5 Hari Lagi  

Ayo Buruan Daftar, Kemdikbud Membuka Kuota Guru Sertifikasi,Tutup 5 Hari Lagi   

ILustrasi : Pengumuman baru diberikan untuk guru sertifikasi dan juga non sertifkasi pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Pengumuman tersebut adalah mengenai kemdikbud membuka kuota guru sertifikasi terbaru.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pengumuman baru diberikan untuk guru sertifikasi dan juga non sertifkasi pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Pengumuman tersebut adalah mengenai kemdikbud membuka kuota guru sertifikasi terbaru.

Mengenai kuota guru sertifikasi tersebut adalah kuota untuk rekrutmen calon guru penggerak angkatan 9 dan 10. Selain itu, program yang dibuka oleh kemdikbud tersebut juga akan ditutup dalam 5 hari lagi.

BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat Kombes Tertangkap Nyabu,Siapakah Kombes YBK ?

Untuk guru yang ingin mendaftar calon guru penggerak tersebut dapat langsung mendaftar dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Kemdikbud supaya dapat lolos seleksi.

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Walaupun mendekati waktu penutupan untuk pendaftaran, guru dan kepala sekolah yang ingin mendaftar untuk menjadi guru penggerak, masih memiliki kesempatan yang terbuka luas.

Untuk sasaran pada program guru penggerak angkatan 9 tersebut adalah sebanyak 20 ribu peserta. Sedangkan untuk program guru penggerak angkatan 10, Kemdikbud menyasar sebanyak 55 ribu peserta.

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...

Dalam kuota yang disediakan oleh kemdikbud tersebut, dapat diisi oleh guru honorer, ASN, dan juga kepala sekolah. Mengenai jumlah sasaran peserta dan juga syarat untuk mengikuti dan menjadi guru penggerak dijelaskan pada Nomor. 3157/B3/GT.00.08/2022 tentang Rekrutmen calong guru penggerak angkatan 9 dan 10.

Mengenai pendidikan guru penggerak sendiri merupakan salah satu upaya dari Kemdikbud yang dijelaskan pada sebuah program yang ditujukan untuk melahirkan guru supaya dapat menjadi pemimpin pembelajaran.

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Jika calon guru penggerak tersebut lolos seleksi, maka akan diizinkan untuk ikut serta pada pelatihan atau pendidikan selama 6 bulan. Untuk bentuk pendidikan tersebut berupa konferensi, pelatihan daring, dan juga lokakarya.

Dalam mengikuti proses pendidikan, peserta atau guru yang mengikuti program guru penggerak yang masih memiliki tugas sebagai tenaga pendidik masih dapat terus melaksanakan tugas mengajar siswa di sekolah tanpa terganggu.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Guru dan juga kepala sekolah yang menjadi peserta dalam pendidikan guru penggerak juga akan diberikan fasilitas oleh Kemdikbud. Untuk beberapa fasilitas yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:

Bantuan dalam bentuk paket data yang digunakan untuk pelatihan online atau daring

Biaya atau uang saku untuk transportasi, konsumsi, dan juga akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya yang sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.

BACA JUGA:Waw, Ramalan Hard Gumay Presiden 2024 Nama Ada 3 Suku Kata, Orangnya Tegas. Siapa Yaa….BACA JUGA:Waw, Ramalan Hard Gumay Presiden 2024 Nama Ada 3 Suku Kata, Orangnya Tegas. Siapa Yaa….

Untuk ketentuan dan juga syarat umum menjadi calon guru penggerak adalah sebagai berikut:

Guru yang berstatus ASN atau Honorer yang berasal dari sekolah negeri atau swasta pada satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan syarat memiliki SK mengajar.

Kepala sekolah yang belum memiliki NKRS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah dengan status definitif dari ASN ataupun non ASN yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta pada jenjang formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Mempunyai akun guru pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan

Lulusan pada program pendidikan S1 atau D4

Mempunyai pengalam belajar minimal 5 tahun.

Mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

Baca Juga:  Aturan Terbaru Guru PPPK Terkait Gaji dan Formasi

Setelah lulus sebagai guru penggerak, peserta yang telah menyelesaikan program pendidikan tersebut akan medapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak. Hal tersebut akan menjadi keuntungan tersendiri untuk guru.

Oleh sebab itu, informasi diatas harap diperhatikan oleh guru. Demikian informasi mengenai Kemdikbud Membuka Kuota Guru Sertifikasi Terbaru. Semoga menambah informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id