Negara Wajib Melindungi Hak Pekerja
Walikota saat meninjau pengerjaan proyek revitalisasi GOR Megang belum lama ini-Foto : Yati-PALPOS.ID
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - UU Cipta kerja sepintas berpihak dan untuk melindungi pekerja. Namun realitasnya isi dan pasal UU Cipta Kerja justru banyak merugikan dan menghilangkan hak-hak para pekerja.
Salah satunya, terdapat dalam pasal 79 ayat 2 hurub b, waktu istirahat mingguan pekerja hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Padahal sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan di berikan waktu dua hari libur dalam sepekan.
BACA JUGA:2 Februari, Proyek Revitalisasi GOR Megang Bakal Diresmikan Gubernur Sumsel
Meski dalam prakteknya sebenarnya banyak perusahaan yang tidak menerapkan waktu libur dua hari. Tetapi setidaknya ada payung hukum untuk pekerja agar mereka juga bisa istirahat setelah lelah bekerja.
BACA JUGA:200 Hektar Kawasan Kumuh di Lubuklinggau Masih Jadi PR
'Aturan jelas-jelas dua hari libur saja tidak diterapkan dan hak pekerja tidak terlindungi apa lagi kalau memang tidak ada payung hukumnya,' demikian diungkapkan Ahirul, warga Kota Lubuklinggau.
Hal itu lanjut Ahirul, menunjukan bahwa tidak adanya perlindungan hukum untuk para pekerja.
BACA JUGA: Polisi Kejar-kejaran dengan Yogi Petai, Ada Apa?
Padahal menurutnya, hari libur untuk pekerja itu sangat penting. Karena itu sama saja dengan merefresh pekerja, agar mereka bisa lebih optimal lagi dalam bekerja setelah menikmati waktu istirahatnya. Sebaliknya dengan tidak ada libur, pekerja justru dikhawatirkan mengurangi produktifitas pekerja itu sendiri.
'Ibarat mesin kalau di dress terus-terusan lama-lama jadi panas dan bisa meledak. Begitupun manusia kalau terus-terusan bekerja lama-lama jenuh dan kurang fokus terhadap pekerjaan ya sendiri,' terang Ahirul.
BACA JUGA:ETLE di Kota Lubuklinggau Segera Dilauching
Sementara itu, Ronal, warga yang sama mengatakan bahwa soal libur sebenarnya posisi pekerja sangatlah lemah. Susah jelas-jelas UU mengatur waktu libur, namun karen kondisi dan tuntutan perusahaan terkadang tetap saja pekerja tak bisa menikmati hari liburnya.
'Kalau Samapi hari libur dikurangu oleh UU, itu namanya pembuat UU itu zolim, karena realitanya pekerja pada pihak yang lemah jd apapun aturan perusahaan akan diikuti, apalagi jika tidak ada UU yang melindungi makan pengusaha bisa semakin semena-mena,' katanya.
BACA JUGA:Benarkah Pertalite Ditarik dan Diganti CNG
Karena itu sangat disayangkan jika waktu libur harus dikurangi. Sebaiknya dilakukan revisi terhadap pasal-pasal yang merugikan para pekerja. Mengingat posisi para pekerja berada di pihak yang lemah, sudah seharusnya negara melalui aturannya memberikan perlindungan hukum. 'Negara wajib melindungi pekerja, bukan malah ikut merong-rong hak pekerja,' pungkas Ronal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id