Siap-siap Cair Lagi, Tapi Data BSU Kamu Salah, Begini Cara Memperbaikinya!

Siap-siap Cair Lagi, Tapi Data BSU Kamu Salah, Begini Cara Memperbaikinya!

Jika NIK KTP tak terdaftar di aplikasi Pospay, maka anda bisa mengecek langsung ke Kantor Pos Terdekat, atau mengecek ke Bank Himbara, bisa jadi anda penerima BSU pekerja dari Kemnaker dalam penyaluran kedua, yani melalui Bank Himbara.-Palpos.id-Indonesiabaik

PALEMBANG, PALPOS.ID- Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan untuk membantu pekerja di Indonesia. BSU diberikan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban pekerja, karena saat ini kondisi ekonomi yang belum stabil.

BSU diberikan saat pandemic Covid-19 melanda Indonesia. Kemudian, diberikan lagi saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM tahun 2022. 

Tahun 2023 ini, kabar akan kembali dicairkannya BSU masih simpang siur. Namun, dikabarkan BSU ini akan kembali dicairkan Januari 2023 ini. Ya, semoga saja.

Nah, untuk persiapan kamu juga harus memastikan apakah data kamu sebagai penerima BSU ini sudah benar.

BACA JUGA:Bingung Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS TK ? Begini Caranya!

BACA JUGA:Anda Tidak Terima Bansos Dana BSU Pekerja, Segera Lakukan Langkah Ini

Karena, kalau data kamu salah otomatis kamu tidak bisa menerima dana BSU ini alias dana BSU tidak akan terkirim ke rekening kamu.

Lantas, bagaimana kalau data BSU kamu salah dan ingin memperbaikinya. Nah, simak penjelasannya ya!

1. Jika data BSU kamu salah, maka kamu harus segera melaporkan ke perusahaan kamu. Kamu harus laporkan perubahan data.

2. Setelah melaporkan ke perusahaan, perusahaan akan melaporkan perubahan data kamu ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kamu.

BACA JUGA:Pekerja Bisa Daftar Dana BSU BPJS TK, Catat Syaratnya!

BACA JUGA:Waduh, BSU Pekerja di Sumatera Selatan Hangus, Segini Uang yang DIkembalikan ke Negara

3. Dari BPJS Ketenagakerjaan ini, perubahan data kamu akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk pencairan.

Harus diingat, Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mencairkan dana BSU kamu, jika data BSU kamu tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker No 10 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @kemnaker