Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!

Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!

--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Program Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan alias BSU dikabarkan sudah cair Januari 2023 ini.

Terakhir palpos.disway.id/listtag/15703/bsu">BSU cair pada Desember 2022. Program Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker ini diberikan kepada pekerja  di Indonesia. 

BACA JUGA:Notifikasi BSU Sudah OK Tapi Uangnya Kok Nggak Ada, Ternyata Ini Masalahnya…

Syaratnya terbuka untuk pekerja/buruh atau pegawai  yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, soal BSU pada Januari 2023 ini, Pemerintah telah menyatakan tidak ada rencana perpanjangan  tahun ini. 

BACA JUGA:Guru Bakal Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Cair Awal Bulan, Catat Jadwalnya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Indonesia masih bisa bertahan karena pertumbuhan ekonomi masih di atas 5 persen. Meski saat ini ada risiko resesi. 

BACA JUGA:Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

Airlangga menyebut pemerintah tidak akan lagi menyalurkan dana BSU senilai Rp 600.000 per orang pada Januari 2023.

 Pernyataan Airlangga ini senada dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa selain link resmi, tidak ada link lain dari BPJS Ketenagakerjaan  untuk memverifikasi penerima BSU. 

BACA JUGA:Mau Kerja di Jhon Lbf? Cek Disini Syarat dan Alamat Emailnya

BPJS Ketenagakerjaan Tautan mensinyalir kemungkinan link yang beredar mengandung unsur pemalsuan atau penipuan data.  BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan cek dari penerima BSU melalui layanan WhatsApp di 081380070175, serta melalui panggilan Layanan Masyarakat.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan tidak akan ada pencairan BSU 2023 dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: