Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta

Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta

Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menegur sopir angkutan batu bara pakir sembarangan di jalan SMB II Muara Enim.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan kendaraan pengangkut Batu Bara yang kerap terparkir di sepanjang jalan Sulatan Mahmud Badarudin (SMB) II dengan memberlakukan penindakan berupa penilangan dengan denda maksimal Rp1,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Sekda Muara Emin, Riswandar usai memimpin rapat bersama Dishub Muara Enim bersama OPD terkait di ruang asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/01)

Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, mengatakan bahwa terkait mobil angkutan batu bara diimbau untuk tidak ada lagi yang terparkir di tepi jalan, mulai dari Tanjung Enim hingga ke perbatasan Kabupaten Lahat.

Mengenai solusi tempat parkir kendaraan-kendaraan tersebut,  Pemkab Muara Enim membuka diri dengan menyediakan lahan parkir yaitu di terminal regional Muara Enim, namun berbayar.

“Jadi jangan mengganggu masyarakat dengan berbagai alasan baik ngopi, makan, hal itu mengganggu apalagi terparkir 6 kendaraan di sana, panjangnya 10 m jadi sekitar 60 meter jalan yang digunakan untuk parkir,” katanya.

Seandainya masih ada kendaraan yang terparkir di sana, pihaknya akan memanggil perusahaan dan perusahaan harus membayar denda.

“Nantinya akan ada patroli khusus selama 24 jam tiap harinya, termasuk yang terparkir di dalam kota, perihal denda sudah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,” pungkasnya.

Kadishub Muara Enjm, Junaidi mengatakan dalam rapat hari ini yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda sudah ditegaskan bahwasannya sudah terbentuk tim dan telah dikeluarkan SK bahwa tidak boleh parkir khusus di sepanjang jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dari jembatan Enim II sampai ke perbatasan Muara Enim dengan Kabupaten Lahat.

“Jadi ditegaskan lagi, apabila memang masih didapati angkutan batu bara yang terparkir di sana dan sebelumnya sudah dilaksanakan patroli rutin, bahkan sempat ada penilangan termasuk di jalan areal Islamic Center,” ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada 112 kendaraan yang dikenakan penindakan dengan cara ditilang dan dilakukan putar balik, apabila masih terjadi kami akan lakukan denda maksimal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan

Pada rapat tadi, sesuai arahan Pj Sekda untuk melakukan penindakan tegas dengan mengenakan denda yang nantinya akan dibayar oleh pihak perusahaan (pengusaha).

“Selama ini di lapangan, kami sudah berulang kali memperingatkan, setiap malam patroli, terakhir minggu lalu sempat terhenti karena dievaluasi. Namun kami akan menggelar patroli rutin, seperti biasa serta melakukan penindakan,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: