Selain Tunjangan Profesi, Ternyata Ada Tunjangan Khusus bagi PNSD, Cek Persyaratannya

Selain Tunjangan Profesi, Ternyata Ada  Tunjangan Khusus bagi PNSD, Cek Persyaratannya

Tangkapan layar yotube WD 1945--youtube

PALEMBANG, PALPOS.IDPegawai Negeri Sipil atau PNS di daerah tak perlu berkecil hati.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Pemerintah  menyediakan tunjangan khusus bagi PNSD yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. 

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya. Harapannya tentu  agar para guru  dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.

BACA JUGA:Guru Bakal Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Cair Awal Bulan, Catat Jadwalnya!

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. 

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. 

Nah data ini diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. 

Setelah data diambil, dilanjutkan verifikasi. Tujuannya,agar calon penerima tunjangan khusus  layak menerima tunjangan atau tidak. 

Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Daftar Kampus Merdeka 2023, Pendaftaran Ditutup 20 Januari 2023

Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. 

Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. 

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: