Hajar Tetangga, Ahmad Qoudri Medekam Disel
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polres Muratara.-Foto : Alam-PALPOS.ID
MURATARA,PALPOS.ID - Pelaku Ahmad Qoudri alias Dorik Bin Sukandar (39) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Muratara dan mendekam didalam sel.
Dimana pelaku sebelumnya menghajar korban Habi Apruansyah Bin Saimin (40) warga Dusun VI Desa Sunggai Jernih merupakan tetangganya sendiri. Pelaku diamankan dirumah kediamannya tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota. Selasa (10/1) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan pelaku Ahmad Qoudri alias Dorik menindaklanjuti laporan dari korban Habi Apruansyah yang tidak terima atas perlakuan dari pelaku.
Kemudian, lanjutnya anggota juga melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada dirumah kediamannya.
"Anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota dan langsung digiring ke Polres Muratara,"ujarnya. Rabu (11/1)
Ia menjelaskan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, korban bersama istrinya pergi ke warung yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.
Saat itu pelaku melihat korban lalu pelaku memanggil korban yang mana saat itu pelaku berdiri di depan rumah nya, kemudian korban datang menghampiri pelaku, tanpa berkata kata pelaku langsung memukul korban dengan gempalan tangan ke arah belakang leher korban, lalu menarik korban dan mendorong korban kearah dinding rumah pelaku dan dilakukan berulang ulang sehigga kening korban lebam akibat perbuatan pelaku.
"Saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku, akibat peristiwa tersebut korban merasa sakit dibagian leher dan terdapat memar kebiruan dibagian kening, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Musi Rawas Utara untuk membuat laporan polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"bebernya.
Selain pelaku, lanjutnya anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) Satu lembar bukti hasil visum dan sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: