Penderita TBC di Tempat Kerja Masih Tinggi

Penderita TBC di Tempat Kerja Masih Tinggi

UU Cipta Kerja buktikan pemerintah lindungan pekerja, dan hal itu sempat dikatakan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu yang lalu.--Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Penderita TBC (Tuberculosis) di tempat kerja di Indonesia masih tinggi. Bahkan menurut WHO Global TBC Report tahun 2021, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor dua di dunia.

Hal inilah yang menjadi salah satu fokus penting dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah saat memberi kata sambutan dalam acara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dan pernyataan dimulainya Bulan K3 Nasional tahun 2023 di Jakarta, Kamis (12/1).

“Hal yang penting kita fokuskan bersama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Terus Meningkat, Jumlah Kecelakaan Kerja di 2022 Capai 265.334 Kasus

Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberculosis di tempat kerja.

Permenaker ini sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan TBC.

“Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Partisipasi aktif tersebut, lanjut Menaker, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: