PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

Ilustrasi-menpan.go.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kabar gembira menyelimuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA:Hati-hati, Gara-gara ini Gaji 13 PNS Tahun 2023 Tak Jadi Cair

Dalam waktu dekat bonus berupa gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR segera dibayarkan kepada seluruh PNS.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah mengalokasikan dana Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Berarti siap-siaplah dompet PNS bakal tebal nih. Jangan lupa zakatnya ya?

Untuk diketahui, tahun 2023 ini pemerintah harus terus melakukan proses reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

Berangkat dari reformasi birokrasi inilah pemerintah menggenjot produktivitas sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Salah satunya dengan memberikan bonus kepada seluruh PNS.  Dasar programnya mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023. 

 Untuk diketahui, total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

 Sementara itu, ternyata tidak semua PNS yang mendapatkan gaji 13 dan THR. Ada dua kategori yanga meliputi :

1. PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: