Konten Kreator Asal Sekayu Cabuli Murid SD, Begini Modusnya

Konten kreator asal Sekayu, Kuyung Mat diamankan di Mapolres Muba atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur-foto : romi rivano-PALPOS.ID
Terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku.
Kemudian diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban.
Hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Dibekuk, Ternyata Ini Orangnya
Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa it uke Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Susianto.
Lanjutnya, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," paparnya.
Dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya.
"Harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: