Ingat !!! Polres OKI Larang OT Menyetel Musik Remix

Ingat !!! Polres OKI Larang OT Menyetel Musik Remix

Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Dwi Ruddin.Foto:Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir atau Polres OKI mengingatkan agar para pemain Orgen Tunggal atau OT untuk tidak menyetel musik-musik remix.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Intelkam, Iptu Dwi Ruddin mengatakan, penyetelan musik-musik remix dapat berpotensi disalahgunakan.

"Kami melihat, musik-musik remix itu identik dengan penyalahgunaan narkotika, lalu minum-minuman keras, dan bisa juga terjadi perkelahian," ungkapnya kepada Palpos.Id, Jum'at, 13 Januari 2023.

Ia menambahkan, selain dilarang menyetel musik remix, OT juga tidak diperbolehkan pada malam hari, karena dapat mengganggu ketentraman atau kenyamanan masyarakat untuk beristirahat.

"Sebenarnya, sejak dari dahulu atau pada tahun 2007 kita sudah ada larangan. Kemudian, di tahun 2009, kita revisi lagi kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini ada bupati, ketua DPRD, kapolres, dan juga dandim," ujarnya.

Dikatakannya lagi, mereka masih memberlakukan kesepakatan tersebut untuk membatasi adanya penyalahgunaan musik-musik remix. Dimana musik remix berpotensi untuk peredaran narkoba, miras, perkelahian atau tawuran.

"Untuk di OKI sudah dari tahun 2009. Terakahir, setelah di revisi itu, musik-musik remix ditiadakan atau dilarang. Kami membatasi dari Pukul 08.00 sampai 17.00 WIB," tuturnya.

Masih kata Iptu Dwi Ruddin, hanya memang, ada pengkhususan untuk 9 kelurahan dalam Kota Kayuagung. Karena ada satu adat pernikahan mereka yang dipertanggungjawabkan buku adat.

"Buku adat Kayuagung disebut Morge Siwe. Dimana dalam buku adat itu, ada beberapa tahap pelaksanaan pernikahan yang rangkaian kegiatannya dilakukan pada malam hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengecualian yang dilakukan, karena mereka tidak bisa untuk melarangnya, lantaran ada buku adat tersebut. Makanya hasil revisi dari 2007 itu, seluruhnya mereka larang untuk tidak boleh malam hari.

"Ternyata masyarakat Kayuagung protes. Katanya, Pak bagaimana, kami inikan ada dalam tahapan pernikahan itu dilangsungkan malam hari. Tidak mungkin kami mengantar pengantin untuk menginap di tempat mertuanya, dilakukan siang hari. Kami hantar habis Magrib, tidak bisa siang hari,"jelasnya.

Lebih jauh, sehingha sampai sekarang ini, untuk 9 kelurahan itu boleh di malam hari tapi hanya di acara pernikahan itu saja. Bukan acara seperti ulang tahun atau acara lamaran dan lainnya. Lalu, tidak boleh musik remix dan dibatasi sampai pukul 11 malam.

"Yang kami lakukan selama ini kalau ada yang menyetel musik remix ialah pembubaran, kerena tidak ada izin yang kami keluarkan. Namun, potensi pelanggaran pastinya tetap ada," terangnya.

Untuk itu, ucap Perwira Pertama ini, mereka telah menyampaikan kepada Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres OKI, supaya mensosialisasikan kesepakatan bersama yang ada sejak tahun 2009 secara terus menerus kepada masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: