Polsek Prabumulih Barat Tangkap Sanjay, ini alasannya

Polsek Prabumulih Barat Tangkap Sanjay, ini alasannya

Sanjay pelaku pencurian saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat.--Foto : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus Sanjay Wijaya alias Joko (27).

Warga Jalan A Hamid Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu ditangkap, lantaran telah mencuri tas milik Saidan Jauhari (50), warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, di parkiran toko Seroja pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sanjay ditangkap, saat berada dikawasan pasar Inpres Prabumulih, tujuh jam setelah beraksi tepatnya jam 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati menuturkan penangkapan terhadap Sanjay bermulq dari laporan Saidan Jauhari di SPK Polsek Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone di Palembang Indah Mall Tertangkap, Ini Dia Orangnya

BACA JUGA:Dua Pemuda Asal PALI Ditangkap di Prabumulih, Ini Kasusnya

"Dalam laporannya korban mengaku, tas berisi uang tunai Rp1,3 juta serta surat-surat penting seperti KTP dan SIM yang ditinggal dalam mobil yang diparkir di depan toko seroja hilang dicuri oleh orang tak dikenal," ungkap kasi humas.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Sri Djumiati, tim opsnal polsek prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku berada dikawasan pasar, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Sri Djumiati.

Saat dilakukan pemeriksaan sambung Sri Djumiati, tersangka mengaku jika aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama rekannya berinisial MC alias AC.

BACA JUGA:Konten Kreator Asal Sekayu Cabuli Murid SD, Begini Modusnya

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Arena Organ Tunggal Dibekuk, Begini Pengakuannya

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," kata Sri Djumiati.

Lebihlanjut Sri Djumiati menegaskan, tersangka pelaku pencurian tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: