Diduga Pemilik Ladang Ganja, Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

Diduga Pemilik Ladang Ganja, Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

Tersangka saat diamankan dimapolres Empat Lawang-Foto : Padri-PALPOS.ID

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Diduga tersangka pemilik ladang ganja di perbukitan Talang Randai Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polres Empat Lawang bersama Polda Sumsel. Jum'at 13 Januari 2023.

Identitas terduga tersangka adalah berinisial RW alias Eki warga Suka Dana Kecamatan Muara Pinang. Ia ditangkap saat berada disalah satu

" Tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel sudah hampir satu minggu melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka pemilik ladang ganja di desa Batu Jungul.  tersangka berhasil ditangkap". Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM.

Dikatakan Helda, kemarin anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo. Dan dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tersangka berada di dalam rumah.

Namun, saat petugas mengepung rumah yang dimaksud. Tersangka mengetahui kedatangan petugas, sehingga tersangka hendak melarikan diri ke gudang rumah untuk bersembunyi di plafon rumah.

“Ketika Petugas hendak menangkap tersangka yang bersembunyi di plafon, tersangka pun memanjat atap seng yang membuat jari tengah kaki tersangka terluka. Setelah tersangka ditangkap, anggota langsung membawa ke Polres Empat Lawang untuk mengobati lukanya." Katanya

Dengan ditangkapnya tersangka yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, Kapolres Empat Lawang menegaskan tidak ada anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang menembak tersangka lalu membuang mayatnya ke jurang seperti berita yang beredar sebelumnya.


Diberitakan sebelumnya. Selain menemukan ladang ganja seluas kurang lebih satu (1) heaktar di Wilayah Talang Randai Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Tim gabungan dari Polres Empat Lawang juga menemukan tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang beserta amunisinya.

"  Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut dan ditemui 1 (satu) karung kecil yang diduga Narkotika Jenis ganja di dalam keranjang dan 3 (tiga) pucuk senpi rakitan beserta amunisinya". Kata Kapolre Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat.

Dijelaskan AKP Hidayat, pengungkapan kasus ladang ganjah ini bermula, dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada bulan Oktober 2022 lalu bahwa, adanya ladang ganja di lahan kebun kopi di daerah Talang Randai, Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

" Bermodal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya Ladang ganja tersebut ditemukan pada Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 wib". Ungkapnya

Namun, sambungnya lagi, saat petugas hendak mendatangi pondok dilahan ladang ganjah tersebut, terlihat seseorang yang diduga pemilik ladang ganja berusaha kabur. " Melihat hal tersebut petugas berusaha mengejar serta memberi peringatan berupa tembakan, namun pelaku berhasil melarikan diri". Jelasnya.

Namun demikian, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan pohon ganja di sekitar tanaman kopi dengan jumlah 500 batang tanaman ganja dengan Panjang sekitar 150 cm. " Tanaman tersebut langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi". Tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: